السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
YA RABB BERILAH CINTAMU, WALAU SETETES BIARKANLAH : HATI, PIKIRAN, TUBUH KITA SELALU MENDEKAT PADA-NYA

Facebook Halimi Zuhdy

Minggu, 19 Oktober 2025

Perbedaan Sunnah, Mandub, Mustahab, Nafl, dan Tatawwu‘ dalam Fiqh


Halimi Zuhdy

Beberapa hari yang lalu, ada beberapa sahabat facebook meminta saya untuk menulis perbedaan beberapa kata dalam bahasa Arab, di antaranya tentang sunnah dan nafl. Maka, dalam tulisan ini, al faqir menambah kata yang terkait dengan sunnah. Dalam kajian fikih, kita sering menjumpai istilah seperti "sunnah, mandub, mustahab, nafl (نافلة), dan tatawwu‘ (تطوع)". Sekilas, istilah-istilah ini tampak sama, karena semuanya merujuk pada amal yang tidak wajib. Namun, para ulama berbeda pandangan dalam menafsirkannya. Ada yang menganggap semuanya "sinonim" (maksudnya sama), ada pula yang memberi "tingkatan khusus" di antara istilah-istilah tersebut.
Sunnah (السنة)

Secara bahasa, "sunnah" berarti "jalan atau kebiasaan".
Secara istilah fikih, maknanya berbeda menurut mazhab:

Syafi‘iyah berpendapat bahwa sunnah sama dengan mandub dan mustahab, yaitu setiap amal yang dianjurkan, bukan wajib. Namun, mereka tetap mengakui bahwa ada sunnah yang lebih kuat (sunnah mu’akkadah) dan ada yang kurang kuat (ghairu mu’akkadah) (الماوردي، "الحاوي" 1/100; الشربيني، "مغني المحتاج" 1/449).

Hanafiyah: sunnah dibagi menjadi dua: Sunnah mu’akkadah: yang Nabi SAW terus-menerus lakukan, seperti shalat sunnah rawatib. Sunnah ghairu mu’akkadah: yang Nabi SAW lakukan kadang-kadang. Meninggalkan sunnah mu’akkadah menurut mereka bisa berdosa, meskipun dosanya lebih ringan daripada meninggalkan wajib (ابن نجيم، "البحر الرائق" 1/319).

Sedangkan Malikiyah: sunnah adalah amalan yang Nabi SAW lakukan di hadapan orang banyak dan terus-menerus, tapi tidak sampai wajib (الدسوقي، "حاشية الدسوقي" 1/312).

Hanabilah: sunnah adalah salah satu tingkat dari amalan mandub, yakni tingkat tertinggi. Setelah sunnah, ada "fadhilah" dan kemudian "nafilah" (ابن النجار، "شرح الكوكب المنير" ص 126).

Mandub (المندوب)

"Mandub" berarti amalan yang diperintahkan syariat, tapi tidak wajib. Sebagian ulama menyamakannya dengan sunnah dan mustahab. Menurut sebagian Hanabilah, mandub itu bertingkat: ada yang disebut sunnah (paling utama), ada yang disebut "fadhilah", dan ada yang disebut nafilah (ابن النجار، المرجع نفسه).

Dengan kata lain, istilah "mandub" sering dipakai sebagai istilah umum untuk semua amal yang dianjurkan tapi tidak diwajibkan.

Mustahab (المستحب)

Secara bahasa, "mustahab" berarti sesuatu yang dicintai. Banyak fuqaha menyamakannya dengan mandub dan sunnah. Namun, ada yang memberi batasan: "mustahab" adalah amalan yang dilakukan Nabi SAW sesekali, atau beliau memerintahkan tapi tidak mengerjakannya sendiri (الشربيني، "مغني المحتاج" 1/449). Contoh adalah doa-doa tambahan atau dzikir-dzikir yang dianjurkan.

-Nafl (النفل)

Secara bahasa, "nafl" berarti tambahan. Menurut Syafi‘iyah, nafl sama dengan sunnah, mandub, dan mustahab: semua ibadah tambahan selain fardhu (الخطيب الشربيني، "مغني المحتاج" 1/449). Menurut Hanafiyah, nafl adalah istilah umum yang mencakup semua ibadah tambahan, baik sunnah maupun mustahab (إبراهيم الحلبي، "غنية المتملي" ص 383).

Sedangkan Menurut Malikiyah, nafl adalah amalan yang dilakukan Nabi SAW kadang-kadang saja, tidak terus-menerus (الدسوقي، "حاشية الدسوقي" 1/312). Contoh adalah shalat sunnah mutlak (tanpa sebab khusus), atau ibadah tambahan yang tidak rutin.

Tatawwu‘ (التطوع)

Secara bahasa berarti "kerelaan atau kesukarelaan". Tatawwu‘ adalah ibadah yang dilakukan secara sukarela di luar kewajiban. Sebagian ulama mendefinisikannya lebih sempit: amalan yang tidak ada contoh khusus dari Nabi SAW, tapi dikerjakan atas inisiatif sendiri (كالشافعية، النووي، "المجموع" 4/2). Dengan kata lain, tatawwu‘ bisa disebut "ibadah ekstra kreatif", seperti memperbanyak sedekah, atau shalat sunnah mutlak yang tidak terkait waktu tertentu.

Para ulama memang berbeda istilah, tetapi hakikatnya semua sepakat bahwa amalan ini "tidak wajib" dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa. Namun, perbedaan tingkat (sunnah mu’akkadah, ghairu mu’akkadah, mustahab, tatawwu‘) penting untuk diketahui agar seorang muslim dapat memprioritaskan amal yang lebih ditekankan Nabi SAW. Beberapa keternagan diatas penulis kutip dari beberapa kitab berikut  

Maraji'

1. إبراهيم الحلبي، "غنية المتملي"، ص 383.
2. الدسوقي، "حاشية الدسوقي"، 1/312.
3. الخطيب الشربيني، "مغني المحتاج"، 1/449.
4. ابن النجار الحنبلي، "شرح الكوكب المنير"، ص 126.
5. ابن نجيم، "البحر الرائق"، 1/319.
6. النووي، "المجموع"، 4/2.
7. الموسوعة الفقهية الكويتية، ج41، ص100-101.
8. وهبة الزحيلي، "الفقه الإسلامي وأدلته"، 2/1056-1057.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar